Bocah 5 Tahun Dianaiaya Ibu Tiri hingga Tewas, Polres Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka

- 24 Mei 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak hingga tewas.
Ilustrasi penganiayaan anak hingga tewas. /PIXABAY

WNC – GORONTALO – Seorang anak, apapun statusnya, merupakan titipan Tuhan yang harus dididik dan dijaga hingga dewasa.

Jangan meniru kasus yang terjadi di Gorontalo ini! Seorang bocah lima tahun, tewas setelah dianiaya ibu dan nenek tirinya.

Tragisnya, ayah kandung korban bukannya melindungi, malah terlibat dalam penganiayaan.

Kepolisian Resor Gorontalo Kota pun telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Baca Juga: 40 Petani yang Ditahan Polres Mukomuko terkait Pencurian Sawit Dibebaskan lewat ‘Restorative Justice’

Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno saat konferensi pers, Senin, 23 Mei 2022 menjelaskan, tiga tersangka yaitu ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.

“Ketiga pelaku yakni SI (66) nenek tiri korban, SWA (27) ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," ucap Kasat Reskrim dikutip WNC dari ANTARA, Senin.

Kasus ini terungkap setelah tante korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa bocah malang tersebut meninggal dunia di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.

Ia melihat di sejumlah bagian tubuh korban, terdapat beberapa luka robek dan luka lebam.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Makasar Memvonis Dua Bandar Narkoba Penjara Seumur Hidup dan Hukuman Mati

"Tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," kata Mohamad Nauval Seno.

Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Di Lokasi kejadian, polisi menemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya dengan meninggalnya korban.

"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," ungkap dia.

Baca Juga: Keroyok Juru Parkir Usai Karaoke, 3 Pemuda Diringkus Satreskrim Polresta Surakarta

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkas nya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x