KPK Sita Uang Asing 27.258 Dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti dan 10 Terduga Suap di Yogyakarta

- 4 Juni 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat oleh KPK.
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat oleh KPK. /Instagram @kpkofficial

WNC - JAKARTA – Pasca penangkapan Haryadi Suyuti,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang asing senilai 27.258 Dolar AS atau sekitar Rp400 Juta.

Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah temannya atas kasus dugaan suap.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022 menyampaikan, tim KPK menangkap 10 orang pada hari Kamis (2/6) sekitar pukul 12.00 WIB di Kota Yogyakarta dan Jakarta.

Mereka adalah Haryadi Suyuti (HS/Mantan Wali Kota), Nurwidhihartana (NWH/Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Hari Setyowacono (HST/ Kepala Dinas PUPR), Triyanto Budi Yuwono (TBY/ Sekpri merangkap ajudan Haryadi) dan Nurvita Herawati (NH/ Staf Dinas PUPR Kota Yogyakarta).

Baca Juga: Dewan Pers Prihatin, Sekarang Banyak Media 'Abal-abal' dengan Kwalitas Penulis juga ‘Abal-abal’

Berikutnya Moh Nur Faiq (MNF/ staf pada Dinas PUPR ), Oon Nusihono (ON/ Vice President Real Estate PT Summarecon AgungTbk), Dwi Dodik (DD/ Manajer Perizinan PT Sumarecon), Amita Kusumawaty (AK/ Head of Finance PT Sumarecon ), dan Sentanu Wahyudi (SW/ Direktur PT Guyup Sengini).

"Dalam kegiatan OTT itu, KPK mengamankan bukti uang pecahan mata uang asing sejumlah 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas goodie bag," ungkapnya dikutip WNC dari ANTARA.

Alex mengatakan, tim KPK menangkap pihak-pihak tersebut sebagai langkah lanjutan dari laporan terkait dugaan penerimaan sejumlah uang untuk wali kota melalui TBY sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan pihak PT Sumarecon.

"Pada hari Kamis (2/6), tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," kata dia.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x