KPK Sita Uang Asing 27.258 Dolar AS dari OTT Haryadi Suyuti dan 10 Terduga Suap di Yogyakarta

- 4 Juni 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat oleh KPK.
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat oleh KPK. /Instagram @kpkofficial

Baca Juga: Bikin Baper, Catatan Kasih Sayang Terakhir Ridwan Kamil untuk Eril di Sungai Aare

Alex mengungkapkan, pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung TBY sebagai orang kepercayaan HS yang diberikan oleh ON.

"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di Kota Yogyakarta, di antaranya HS, NWH, HST, TBY, dan ON. Sementara itu, di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT SA Tbk.," ucap Alex.

Selanjutnya, KPK membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: KPK ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah