Dugaan Dana BOP Pesantren Disunat Oknum, Kemenag Bertindak Tegas Seret Pelaku ke Jalur Hukum

- 1 Juni 2022, 23:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah /Pixabay/ EmAji

WNC-JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Nuruzzaman, merespons adanya dugaan penyelewengan dana BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.

"Tindak tegas. Kemenag berprinsip 'zero tolerance' terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegas Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Rabu 1 Juni 2022, dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Curi Ponsel Sesama Pemohon SIM di Satpas Polres Sukoharjo, Warga Cemani Dikeler Polisi

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP pesantren pada tahun anggaran 2020.

Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan. "Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.

Menurut Nuruzzaman, Menag Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di internal Kemenag.

Baca Juga: Bangkit Perbaiki Diri, PAC Pemuda Pancasila Jebres Solo Gelar Halal Bihalal dan Donor Darah

Dikatakan, Menag mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP pesantren.

"Kemenag juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP pesantren tepat sasaran dan tepat guna," paparnya.

Ditegaskan Nuruzzaman, Kemenag di bawah kepemimpinan Gus Yaqut bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 2022, Bupati Sukoharjo dan Forkopimda Ikuti Upacara Virtual

Kemenag bahkan menjalin kerjasama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP pesantren.

"Kemenag menanggapi positif pemberitaan ramai belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP pesantren pasca rilis temuan ICW," sebutnya.

Ini, lanjut Nuruzzaman, kasus lama. Ia menyatakan, data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kemenag.

Baca Juga: Wabah PMK Ternak jadi Momok Jelang Iduladha, Polres Sukoharjo Koordinasi dengan Dispertan

"Hal ini menunjukkan bahwa Kemenag sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan,"ujarnya.

Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan 'framing' seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kemenag dipimpin Gus Men.

Oleh karena, oleh Kemenag hal ini diupayakan untuk diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Aparat TNI dan Polri di Kartasura Pantau Distribusi Minyak Goreng, Pastikan Stok Aman

"Dana BOP pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran," paparnya.

Kemenag dikatakan Nuruzzaman, tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan.

"Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," tandasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah