'MPR' Gugat Menkes dan Menkominfo terkait Pemaksaan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan E-HAC

- 29 Mei 2022, 07:39 WIB
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo.
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo. /Ted Hibert/Majelis Penderitaan Rakyat (MPR)

Baca Juga: Industri Rumahan Miras Jenis ‘Arjo’ di Madiun Ditutup Polisi, Satu Pekerja Berasal dari Sukoharjo

Konstitusi secara khusus melindungi generasi mendatang dari penyalahgunaan kekuasaan seperti itu: Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”

Tindakan faktual tergugat memaksa vaksinasi Covid 19 dengan kewajiban penggunaan ‘Aplikasi Kesehatan’ sebagai salah satu alat pemaksaan, ternyata bertentangan dengan kepentingan manusia dan ekosistem.

Karena menurut penggugat, vaksin memiliki efek jangka panjang yang tidak diketahui, tidak pernah diuji dan berdasarkan ribuan studi ilmiah diduga berbahaya, bahkan ada kemungkinan untuk perubahan genom penerima vaksin yang sudah terindikasi dalam penelitian dan jurnal tapi dalam uji klinis vaksin toksisitas genomik tidak pernah diuji.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah