Baca Juga: Industri Rumahan Miras Jenis ‘Arjo’ di Madiun Ditutup Polisi, Satu Pekerja Berasal dari Sukoharjo
Konstitusi secara khusus melindungi generasi mendatang dari penyalahgunaan kekuasaan seperti itu: Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”
Tindakan faktual tergugat memaksa vaksinasi Covid 19 dengan kewajiban penggunaan ‘Aplikasi Kesehatan’ sebagai salah satu alat pemaksaan, ternyata bertentangan dengan kepentingan manusia dan ekosistem.
Karena menurut penggugat, vaksin memiliki efek jangka panjang yang tidak diketahui, tidak pernah diuji dan berdasarkan ribuan studi ilmiah diduga berbahaya, bahkan ada kemungkinan untuk perubahan genom penerima vaksin yang sudah terindikasi dalam penelitian dan jurnal tapi dalam uji klinis vaksin toksisitas genomik tidak pernah diuji.***