'MPR' Gugat Menkes dan Menkominfo terkait Pemaksaan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan E-HAC

- 29 Mei 2022, 07:39 WIB
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo.
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo. /Ted Hibert/Majelis Penderitaan Rakyat (MPR)

WNC - JAKARTA - Menteri Kesehatan RI dan Menkominfo digugat terkait dugaan pemaksaan penggunaan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ dan e-HAC kepada masyarakat di tanah air.

13 orang berafiliasi dalam Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) telah mendaftarkan gugatan terhadap kedua lembaga tinggi negara tersebut ke PTUN tertanggal 27 Mei 2022, dengan nomor perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gugatan diajukan MPR bersama tim pengacara SUTA WIDHYA SH DAN REKAN, untuk menghentikan kewajiban penggunaan aplikasi “kesehatan”, khususnya PeduliLindungi dan e-HAC.

Penggugat juga berharap tergugat menghapus semua aplikasi dan data, serta mencegah “tirani” medis lewat ID digital.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Luhut Fokus Urusi Harga Minyak Goreng, bukan Audit Ladang dan Perusahaan Sawit

“Menuntut tergugat menonaktifkan semua aplikasi Covid-19 dan menghapus semua data terkait,” kata penggugat dalam pernyataan di salah satu petitum gugatannya.

Dijelaskan, Tergugat I Menteri Kesehatan Republik Indonesia, digugat lantaran melakukan tindakan faktual  mewajibkan secara langsung penggunaan Aplikasi Kesehatan dengan berbagai aturan.

Tergugat II Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang memfasilitasikan tindakan faktual mewajibkan penggunaan aplikasi kesehatan dengan berbagai aturan.

Kedua tergugat merupakan stakeholder utama Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC, juga stakeholder Satgas Covid 19 yang memanfaatkan Aplikasi Kesehatan untuk mengeluarkan berbagai aturan yang merugikan msyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x