'MPR' Gugat Menkes dan Menkominfo terkait Pemaksaan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan E-HAC

- 29 Mei 2022, 07:39 WIB
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo.
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo. /Ted Hibert/Majelis Penderitaan Rakyat (MPR)

WNC - JAKARTA - Menteri Kesehatan RI dan Menkominfo digugat terkait dugaan pemaksaan penggunaan aplikasi ‘Peduli Lindungi’ dan e-HAC kepada masyarakat di tanah air.

13 orang berafiliasi dalam Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) telah mendaftarkan gugatan terhadap kedua lembaga tinggi negara tersebut ke PTUN tertanggal 27 Mei 2022, dengan nomor perkara 140/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Gugatan diajukan MPR bersama tim pengacara SUTA WIDHYA SH DAN REKAN, untuk menghentikan kewajiban penggunaan aplikasi “kesehatan”, khususnya PeduliLindungi dan e-HAC.

Penggugat juga berharap tergugat menghapus semua aplikasi dan data, serta mencegah “tirani” medis lewat ID digital.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Luhut Fokus Urusi Harga Minyak Goreng, bukan Audit Ladang dan Perusahaan Sawit

“Menuntut tergugat menonaktifkan semua aplikasi Covid-19 dan menghapus semua data terkait,” kata penggugat dalam pernyataan di salah satu petitum gugatannya.

Dijelaskan, Tergugat I Menteri Kesehatan Republik Indonesia, digugat lantaran melakukan tindakan faktual  mewajibkan secara langsung penggunaan Aplikasi Kesehatan dengan berbagai aturan.

Tergugat II Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang memfasilitasikan tindakan faktual mewajibkan penggunaan aplikasi kesehatan dengan berbagai aturan.

Kedua tergugat merupakan stakeholder utama Aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC, juga stakeholder Satgas Covid 19 yang memanfaatkan Aplikasi Kesehatan untuk mengeluarkan berbagai aturan yang merugikan msyarakat.

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Jakarta Makan Korban lagi, Satu Siswa SMP Tewas, Diduga Terkena Senjata Tajam

Menurut penggugat, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat juga memiliki hak perlindungan data/informasi pribadi dan medis, seperti status vaksinasi, hasil tes Covid 19.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

“Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.” Kata penggugat.

Baca Juga: Dituntut JPU Seumur Hidup, Kurir 92 Kg Sabu di Bandarlampung malah Divonis Hakim Hukuman Mati

Kewajiban penggunaan Aplikasi Kesehatan dianggap penggugat tanpa dasar atau tidak ada hubungan dengan kesehatan sama sekali.

Karena berdasarkan status vaksinasi, adalah langkah pertama untuk mengimplementasikan agenda di Indonesia yang direkayasa institusi global yang tidak memiliki akuntabilitas.

Para tergugat melalui tindakannya melanggar kedaulatan negara dan setiap pengurangan atau hilangnya kedaulatan negara merupakan kerugian yang besar bagi generasi yang akan datang.

Pemerintah tidak berhak memberikan kedaulatan nasional kepada entitas asing, atau melaksanakan agenda entitas asing yang mengurangi/membatasi kedaulatan nasional, melalui tindakannya.

Baca Juga: Industri Rumahan Miras Jenis ‘Arjo’ di Madiun Ditutup Polisi, Satu Pekerja Berasal dari Sukoharjo

Konstitusi secara khusus melindungi generasi mendatang dari penyalahgunaan kekuasaan seperti itu: Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.”

Tindakan faktual tergugat memaksa vaksinasi Covid 19 dengan kewajiban penggunaan ‘Aplikasi Kesehatan’ sebagai salah satu alat pemaksaan, ternyata bertentangan dengan kepentingan manusia dan ekosistem.

Karena menurut penggugat, vaksin memiliki efek jangka panjang yang tidak diketahui, tidak pernah diuji dan berdasarkan ribuan studi ilmiah diduga berbahaya, bahkan ada kemungkinan untuk perubahan genom penerima vaksin yang sudah terindikasi dalam penelitian dan jurnal tapi dalam uji klinis vaksin toksisitas genomik tidak pernah diuji.***

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah