'MPR' Gugat Menkes dan Menkominfo terkait Pemaksaan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan E-HAC

- 29 Mei 2022, 07:39 WIB
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo.
Tim Pengacara mengatasnamakan Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) menggugat Menkes dan Menkominfo. /Ted Hibert/Majelis Penderitaan Rakyat (MPR)

Baca Juga: Tawuran Pelajar di Jakarta Makan Korban lagi, Satu Siswa SMP Tewas, Diduga Terkena Senjata Tajam

Menurut penggugat, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Masyarakat juga memiliki hak perlindungan data/informasi pribadi dan medis, seperti status vaksinasi, hasil tes Covid 19.

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).

“Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.” Kata penggugat.

Baca Juga: Dituntut JPU Seumur Hidup, Kurir 92 Kg Sabu di Bandarlampung malah Divonis Hakim Hukuman Mati

Kewajiban penggunaan Aplikasi Kesehatan dianggap penggugat tanpa dasar atau tidak ada hubungan dengan kesehatan sama sekali.

Karena berdasarkan status vaksinasi, adalah langkah pertama untuk mengimplementasikan agenda di Indonesia yang direkayasa institusi global yang tidak memiliki akuntabilitas.

Para tergugat melalui tindakannya melanggar kedaulatan negara dan setiap pengurangan atau hilangnya kedaulatan negara merupakan kerugian yang besar bagi generasi yang akan datang.

Pemerintah tidak berhak memberikan kedaulatan nasional kepada entitas asing, atau melaksanakan agenda entitas asing yang mengurangi/membatasi kedaulatan nasional, melalui tindakannya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah