Baca Juga: Hari Jamu Nasional 2022 di Sukoharjo, Pelaku Usaha Kuliner Ini Sajikan Jamu Gratis
Untuk itu, hakim yang membuat keputusan tersebut sudah selayaknya diberhentikan dari jabatannya.
"Kami menuntut menonaktifkan oknum hakim tersebut, dan PN Palangka Raya telah berjanji berkoordinasi ke Pengadilan Tinggi yang mempunyai wewenang. Kami minta pada hari Senin, 30 Mei 2022 nanti sudah ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim itu," tegas Bambang.
Pria pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu mendukung adanya pengajuan Kasasi Pengadilan Negeri Palangka Raya ke Mahkamah Agung.
Fordayak beserta sejumlah ormas dan masyarakat Kalteng berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai memiliki keputusan final dan mengikat.
"Kami akan kawal terus kasasi ini. Kalau sampai hari Senin tidak ada keputusan menonaktifkan ketiga oknum hakim tersebut, kami selaku masyarakat Kalteng akan kembali melakukan demonstrasi," tegas Bambang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membenarkan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA terkait Majelis Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Salihin alias Saleh bin Abdullah.***