Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Warga Palangkaraya Berunjuk Rasa di Kantor Pengadilan Negeri

- 28 Mei 2022, 06:01 WIB
Aksi unjuk rasa warga Kalimantan Tengah dan Forum Masyarakat Dayak di Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Aksi unjuk rasa warga Kalimantan Tengah dan Forum Masyarakat Dayak di Pengadilan Negeri Palangkaraya. /Instagram @bakti_yusuf_irwandi

WNC - PALANGKARAYA –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, baru-baru ini dikabarkan memvonis bebas terdakwa kasus narkoba.

Vonis inipun berbuntut. Puluhan warga beserta belasan organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan di Kalimantan Tengah, menggelar unjuk rasa di depan kantor PN Palangka Raya.

Warga memprotes keputusan hakim, karena terdakwa yang divonis bebas itu jelas terbukti memiliki narkoba jenis sabu seberat dua ons dan sudah menjadi barang bukti.

Itu disampaikan Koordinator Aksi Demonstrasi sekaligus Ketua Umum Fordayak Kalteng Bambang Irawan di Palangka Raya.

Baca Juga: Bocah Perempuan 12 Tahun Dikabarkan Hilang, ternyata Disekap Kakek-kakek Tetangganya

"Jadi, kami selaku masyarakat Kalteng melakukan aksi sebagai bentuk kekecewaan terhadap Hakim PN Palangka Raya yang memvonis bebas terdakwa kasus narkoba itu," ucapnya, dikutip WNC dari ANTARA.

Selain kecewa, masyarakat beserta belasan organisasi kepemudaan di Kalteng menuntut ketiga oknum hakim yang membuat keputusan itu segera dinonaktifkan atau diberhentikan.

Warga menduga keputusan itu sebagai bentuk penyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Bambang mengatakan keputusan membebaskan terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat dua ons ini menjadi preseden buruk bagi pemberantasan narkoba.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x