Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa maupun JPU menyatakan Banding

- 7 April 2022, 09:51 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman,/ Tangkap layar video/
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman,/ Tangkap layar video/ /Instagram @pikiranrakyat

WNC - JAKARTA –  Terdakwa perkara terorisme, Munarman divonis tiga tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim, saat membacakan vonis terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).  

Majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: 15 Kios dan 6 Ruko di Pasar Kayu Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Petasan

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan melakukan aksi terorisme.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x