WNC - JAKARTA – Terdakwa perkara terorisme, Munarman divonis tiga tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim, saat membacakan vonis terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI).
Majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: 15 Kios dan 6 Ruko di Pasar Kayu Tinggi Terbakar, Diduga Akibat Petasan
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun. JPU menilai terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan melakukan aksi terorisme.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.