Horee Pelaku Perjalanan Domestik Tidak Perlu Tunjukkan Bukti Tes Antigen atau PCR

- 7 Maret 2022, 18:29 WIB
Masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR.
Masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap tidak perlu melakukan tes antigen maupun PCR. /Foto: Wonogiri News Cafe/


WNC - JAKARTA - Masyarakat yang sudah melakukan vaksin lengkap tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.

Kebijakan ini berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta?! Konsumsi Makanan Tertentu Timbulkan Jerawat pada Wajah

Kebijakan ini diputuskan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Sementara kebijakan tersebut nantinya akan diterbitkan kementerian terkait.

Segala kegiatan kompetisi olahraga, tetap dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Unguk kompetisi olahraga pihaknya memberi kapasitas penontin dengan setiap PPKM, level 4 kapasitas hanya 25 persen; level 3 kapasitas 50 persen; level 2 kapasitas 75 persen; dan level 1 kapasitas 100 persen.

Dikutip WNC melalui Antara, kebijakan ini diputuskan bukan tanpa sebab, pihaknya telah menerima masukan para ahli.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah