Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Tolak Pengunduran Jadwal Pemilu dan Perpanjangan Jabatan Presiden

- 3 Maret 2022, 11:57 WIB
Foto Ilutrasi penolakan PKS terhadap perpanjangan asa jabatan presiden beberapa waktu lalu./
Foto Ilutrasi penolakan PKS terhadap perpanjangan asa jabatan presiden beberapa waktu lalu./ /Instagram@hnwahid

WNC - JAKARTA –  Wacana pengunduran jadwal Pemilu 2024 dan rumor perpanjangan masa jabatan presiden RI masih menjadi topik perbincangan hangat di kalangan politisi.

Setelah Wakil Ketua DPP Partai Gerindra Sugiono, penolakan muncul dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), Rabu 2 Maret 2022.

Dia dengan tegas juga menolak pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mendukung konsistensi dalam menjalankan Pancasila dan UUD NRI 1945.

“Pembatasan itu adalah tuntutan dan kesepakatan reformasi. Demikian pula adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan memilih saat pemilu  5 tahun sekali itu,” kata HNW dalam keterangan yang dikutip WNC dari Antara di Jakarta.

Baca Juga: Bank Dunia akan Menghentikan Semua Program Ekonomi dan Perbankan di Rusia dan Belarusia

HNW sepakat dengan DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) agar semua pihak mentaati konstitusi dan amanat reformasi dengan cara menolak usulan pengunduran pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Apalagi, katanya, baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

“Usulan pengunduran pemilu itu tidak sesuai kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR yang di dalamnya ada perwakilan seluruh fraksi dan partai, bahwa Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi menolak amendemen untuk memperpanjang masa jabatan Presiden sudah tepat.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto


Tags

Terkait

Terkini

x