Pakar Hukum Tata Negara Sebut Usulan Penundaan Pemilu sebagai Pembangkangan Konstitusi

- 28 Februari 2022, 18:08 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid./
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid./ /Instagram @fahribachmid

WNC - JAKARTA –  Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid berpendapat, usulan penundaan Pemilu akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan pejabat publik.

Itu tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Fahri Bachmid menilai, usulan penundaan pemilu merupakan ‘constitution disobedience’.

“Ini bentuk ‘constitution disobedience’ atau pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Fahri Bachmid dalam keterangan di Jakarta yang dikutip WNC dari Antara, Minggu, 27 Februari 2022.

Menurut Fahri, usulan penundaan pemilu ini tentunya tidak terwadahi serta tidak dikenal dalam rumusan norma konstitusi.

Baca Juga: Mengejutkan, 40 ton Lebih Tanaman Ganja di Musnahkah di Lahan Ganja Seluas 6,28 Hektare

Oleh karena itu, usulan ini menjadi tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu itu sendiri.

 “Dengan demikian, usulan itu hanya dapat dipandang sebagai “ius constituendum” atau konsep hukum yang dicita-citakan, dan belum diakomodasi dalam konstitusi,” kata dia.

Dijelaskan, UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia, telah mengatur siklus pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali.

Itu sebagai perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah