Pelaku Pencabulan Anak Gadis di Tanjung Priok Terancam Hukuman Berat. Aksinya Terekam Kamera CCTV

- 15 Januari 2022, 13:15 WIB
Konferensi Pers kasus pencabulan seorang gadis di Tanjung Priok, pelaku terancam hukuman berat.
Konferensi Pers kasus pencabulan seorang gadis di Tanjung Priok, pelaku terancam hukuman berat. /Foto : Humas Polri/


WNC - JAKARTA - Remaja 18 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap TA (16). Pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo, mengungkap lokasi kejadian berada di Jalan Sunter Mas Tengah blok G 1A Kelurahan Sunter Jaya Tanjung Priok Jakarta Utara, pada 29 Desember 2021 lalu.

“MH terancam hukuman berat, Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 281 KUHP,” katanya, Jumat 14 Januari 2022.

Kenadian itu berawal ketika pelaku mengajak korban bermain ke rumanya dengan menchating TA.

Baca Juga: Dua Pemancing Ditemukan Meninggal Dunia, Usai Perahu yang Ditumpangi Dihantam Ombak Besar di Pantai Menganti

“Setelah itu pelaku dan korban jalan jalan keliling daerah Sunter Hijau Jakarta Utara,” ucap Wibowo, dikutip WNC melalui Humas.polri.go.id.

Setiba di lokasi, pelaku mengeluarkan alat kelamin, selanjutnya menyuruh korban untuk memegang alat kelamin remaja itu.

Sembari melihat lokasi rumah sepi, pelaku lantas menurunkan celana dalam korban hingga paha.

Sementara pelaku berusaha memasukkan alat kelaminmya kepada korban. Namun, aksi pencabulan gagal karena tindakannya terekam kamera CCTV di TKP.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Humas.polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah