WNC - TANGERANG - Remaja 15 tahun asal Cengkareng, diamankan polisi lantaran mencabuli 9 korban anak dibawah umur, Rabu, 22 Desember 2021.
"Korban dalam hal ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia antara 9 sampai 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa persnya di Polres Jakarta Barat.
Peristiwa pencabulan dilakukan tersangka A (15) dalam kurun waktu 2 tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2021.
Aksinya terbongkar, ketika satu korbannya mengadu kapeda orang tua, karena mengalami sakit pada bagian alat vitalnya.
Baca Juga: Persib Tambah Dua Kekuatan Stiker, Pelatih Langsung Menyajikan Level Medium Dongkrak Power Pemain
Setelahnya, korban menceritakan semua perbuatan tersangka A kepada orang tuanya.
"Orang tua korban bercerita lagi kepada teman teman anaknya, ternyata mereka mengalami hal yang sama sehingga terbongkar 9 orang menjadi korban aksi tersangka," kata Zulpan.
Zulpan membeberkan, kesembilan korban dipaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam, selain itu korban juga diiming-imingi sesuatu.
Dikutip WNC melalui Antara, atas peristiwa tersebut, sembilan korban harus menjalani pendampingan psikologi pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).