Anggota DPRD Provinsi Banten Menilai Statemen Menag Kurang Pas, Disarankan Segera Minta Maaf ke Publik

- 25 Februari 2022, 17:51 WIB
Foto Ilustrasi ; Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati saat menerima pengurus MUI di DPRD baru baru ini./
Foto Ilustrasi ; Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Nawa Said Dimyati saat menerima pengurus MUI di DPRD baru baru ini./ /Instagram @mnawasaiddimyati

WNC - TANGERANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M Nawa Said Dimyati menilai ada yang kurang pas di statemen Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait aturan penggunaan pengeras suara atau toa masjid.

Nawa pun menyarankan Menag segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berlarut-larut di masyarakat.

Dia meminta aturan mengenai penggunaan pengeras suara di rumah ibadah umat Islam (masjid) dikembalikan kepada kearifan lokal di daerah masing-masing.

"Menurut saya tidak semua hal negara harus mengaturnya, terkait suara toa atau pengeras suara tempat beribadah, biarkan kearifan lokal yang menyelesaikannya sebagai bentuk penghormatan kita terhadap adat istiadat setempat," katanya.

Baca Juga: Ukraina Berhasil Menembak Pesawat Rusia hingga Jatuh Menimpa Bangunan Tempat Tinggal

Pernyataan M Nawa Said Dimyati itu disampaikan melalui keterangan tertulis di Tangerang, yang dilansir WNC dari Kantor Berita Antara, Jumat, 25 Februari 2022.

Ia mengatakan sebagai bentuk penghormatan adat istiadat di berbagai wilayah di Indonesia, lebih baik aturan pengeras suara di tempat ibadah yang dikeluarkan Kemenag, diserahkan kepada kearifan lokal masing-masing wilayah.

"Tidak semua hal dapat diatur secara langsung oleh negara, karena berbagai wilayah di Indonesia mempunyai karakteristik atau kebiasaan yang berbeda," ujar Nawa.

Baca Juga: Puluhan Warga yang Terluka akibat Gempa di Pasaman Barat Dirujuk ke RS Yarsi

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah