Politisi Demokrat Aliyah Mustika Ilham Minta Pemerintah Tinjau Ulang Peraturan tentang JHT

- 22 Februari 2022, 16:35 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham./
Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham./ /Instagram @aliyahmustika_ilham

WNC - JAKARTA – Politisi Demokrat, Aliyah Mustika Ilham meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Permintaan itu disampaikan Aliyah yang juga Anggota Komisi IX DPR RI, menyusul polemik di masyarakat yang menolak kebijakan pengambilan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah usia pensiun 56 tahun.

"Aturan tersebut cacat logika dan tidak adil, sehingga tidak heran jika menimbulkan kegaduhan," kata Aliyah Mustika dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip WNC dari Antara.

Menurut dia, aturan yang menyebutkan manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, merupakan kebijakan tidak tepat.

Baca Juga: Sekitar 60 Orang Tewas dan Puluhan Lain Luka-luka akibat Ledakan Tambang Emas Informal di Burkina Faso

Aliyah mengingatkan, anggaran JHT bukan dari APBN namun uang pekerja. Diapun mempertanyakan kebijakan pemerintah melalui Kemenaker tersebut.

“Bagaimana bisa pemerintah melarang pekerja mengambil uangnya sendiri ? Anggaran JHT bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja," ujarnya.

Secara logika JHT merupakan milik pekerja dan tentu saja hal itu sangat berguna bagi mereka yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56 tahun.

Aliyah menjelaskan, jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x