Picu Polemik, Jokowi Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT 56 Tahun Direvisi

- 22 Februari 2022, 17:05 WIB
Menteri Tenaga Kerja Republik Indoneia, Ida Fauziah./
Menteri Tenaga Kerja Republik Indoneia, Ida Fauziah./ /Instagram @kemnaker

Menurut Ida Fauziah, dalam arahannya Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

"Bapak Presiden meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," demikian Menteri Tenaga Kerja.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Kemnaker


Tags

Terkait

Terkini

x