WNC - JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah rumor pencairan JHT (Jaminan Hari Tua) usia 56 tahun karena dananya dipakai pemerintah.
Menaker memastikan dana JHT tidak akan dipakai pemerintah dan tetap aman dikelola secara transparan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap hak pekerja dan dapat diambil di usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida, dilansir WNC melalui Antara, Jumat 18 Februari 2022.
Kata dia, dana JHT bisa diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun.
Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun.
Ida juga mengatakan, pemerintah menghormati upaya uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT ke MA, sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Ida dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier pada Kamis, 17 Februari 2022. Menaker menjelaskan, aturan terbaru tentang JHT itu telah diundangkan, Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional melaksanakannya hingga terdapat keputusan MA.