Baca Juga: Persipura Jaya Pura Gagal Membendung Serangan Persib Bandung dengan Tiga Gol tanpa Balas
Dia menganggap aneh, karena JHT merupakan “asuransi sosial” bagi orang yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja.
“Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini selain zalim juga aneh,” katanya.
Poin ketiga kata Fadlizon, kebijakan zalim tersebut dirumuskan pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI.
“Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?” kata Fadlizon mempertanyakan. ***