WNC – MANDAILING NATAL- Tim Gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal menemukan ladang ganja seluas dua hektar di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Penemuan ladang ganja tersebut, berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berninisial S, dengan barang bukti satu karung ganja.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang milik yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya, dikutip WNC dari laman Humas.polri.go.id, Jumat Malam, 18 Februari 2022.
Penelusuran ladang ganja ini dilakukan jajarannya pada Rabu, 16 Februari 2022, dengan berjalan kaki selama lebih lima jam dari kaki Pegunungan Tor Mangompang.
“Setibanya di TKP, personel menemukan tanaman ganja siap panen setinggi orang dewasa, di sebuah ladang seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekitar 10 ribu batang,” papar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.
Menurut Hadi, Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Mandailing Natal telah memusnahkan ladang ganja tersebut pada Jumat, 17 Februari 2022 sekira Pukul 06.00 WIB.
“Pemusnahan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.***