Pria Pengedar Narkoba di Kota Malang Ditangkap setelah Polisi Menyamar sebagai Pembeli

- 17 Februari 2022, 15:28 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat gelar perkara penangkapan pelaku peredaran narkoba./
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto saat gelar perkara penangkapan pelaku peredaran narkoba./ /Humas Polri

WNC - MALANG – Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap pria diduga hendak mengedarkan narkoba. Tersangka berinisial DA (27), warga Kota Malang, tertangkap basah membawa sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan pelaku ditangkap Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 WIB setelah petugas menyamar sebagai pembeli.

“Tim kami melakukan teknik Undercoverbuy atau berpura-pura melakukan pembelian kepada tersangka DA.” Ungkap Danang dalam konferensi pers dikutip WNC dari laman website Humas Polri.

Setelah ketemuan, diketahui DA membawa Narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penggeledahan tpelaku dan melakukan pencarian barang bukti lainnya di Rumah tersangka.

Baca Juga: Misteri Mayat dalam Karung di Kabupaten Merangin Terungkap, Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhnya di Bengkulu

 di Jalan JA. Suprapto Gg. II No.33 Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sekitar pukul 21.15 WIB.

Di rumah tersangka, petugas mendapati barang bukti sabu 2,3 ons serta ganja 900 gram.

“Untuk pasal yang kita sangkakan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling sedikit 10 tahun” tutup Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Polri


Tags

Terkait

Terkini

x