Dijelaskan, Amdal merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yang akan ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan.
Dalam Amdal, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan diantaranya kerangka acuan, analisis dampak lingkungan (ANDAL), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Berdasarkan temuan itu, Kelompok Akademisi merekomendasikan Gubernur Jawa Tengah mencabut Izin Lingkungan AMDAL karena dokumen ANDAL disusun dengan metode tidak valid, sehingga tidak layak dijadikan acuan pengambilan keputusan/kebijakan.
Kelompok akademisi untuk wadas juga menolak penambangan batuan andesit di desa Wadas.
Mereka meminta pengambil kebijakan mengubah watak pembangunan pemerintah yang cenderung mengejar pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan lingkungan, sehingga proyek-proyek serupa harus ditinjau ulang.***