Baca Juga: Tradisi Lomba Dayung Tradisional, Momen Silaturahmi Nelayan Batang Sejak Puluhan Tahun Silam
“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” kata Mahfud.
Kelompok masyarakat yang menolak sebelumnya telah mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, majelis hakim menolak gugatan warga itu.
“Artinya, program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Mahfud.
Baca Juga: Setelah 3 Tahun Absen, Kim Tae-ri Kembali ke Layar Kaca lewat Twenty Five Twenty One
Dia menambahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas juga sudah dipenuhi oleh pihak pelaksana.
“Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” ujar Menko Polhukam menegaskan.
Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi dan tayangan yang beredar di media sosial mengenai situasi di Wadas. ***