Aparat Masih Duduki Desa Wadas di Purworejo, Menko Polhukam Pastikan Pengukuran Tanah Berlanjut

- 10 Februari 2022, 12:15 WIB
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD (dua dari kiri) memberi keterangan terkait situasi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada sesi jumpa pers, di Jakarta, Rabu (9/2/2022), sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD (dua dari kiri) memberi keterangan terkait situasi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah pada sesi jumpa pers, di Jakarta, Rabu (9/2/2022), sebagaimana disiarkan oleh kanal Youtube Kemenko Polhukam RI./ /Genta Tenri Mawangi/ANTARA/

WNC - JAKARTA – Desa wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, masih dipenuhi aparat kepolisian. Sebuah unggahan di akun instagram @wadas_melawan menyebut, pada Kamis pagi datang lagi 10 truk membawa personil aparat kepolisian.

“Sampai saat ini Wadas masih dikepung aparat polisi dan preman-preman, kondisi sangat mencekam,” tulis pengunggah informasi di akun @wadas_melawan, Kamis, 10 Februari 2022.

Sementara itu dilansir WNC dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kegiatan pengukuran tanah Kanwil BPN Jawa Tengah di Desa Wadas, tetap berlanjut.

Kepolisian, kata Mahfud, juga tetap mendampingi petugas dari BPN selama pengukuran tanah berlangsung.

Baca Juga: Polwan Desersi Briptu Christy Ditangkap Polda Metro di Sebuah Hotel d Jakarta, Langsung Dipulangkan ke Sulut

“Kegiatan pengukuran tanah dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis,” kata Mahfud saat memberi keterangan kepada media massa, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN tidak melanggar hukum.

Kegiatan pengukuran itu merupakan bagian dari tahapan yang perlu ditempuh sebelum batu andesit  di sebagian lahan Desa Wadas ditambang untuk bahan pembangunan Bendungan Bener di Purworejo.

Pembangunan Bendungan Bener, merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan menjadi sumber pengairan 15.000 hektare sawah, sumber air baku, pembangkit listrik, serta alat untuk mengatasi banjir.

 Baca Juga: Tradisi Lomba Dayung Tradisional, Momen Silaturahmi Nelayan Batang Sejak Puluhan Tahun Silam

“Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum, karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas,” kata Mahfud.

Kelompok masyarakat yang menolak sebelumnya telah mengajukan gugatan sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, majelis hakim menolak gugatan warga itu.

“Artinya, program pemerintah itu sudah benar, sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Mahfud.

Baca Juga: Setelah 3 Tahun Absen, Kim Tae-ri Kembali ke Layar Kaca lewat Twenty Five Twenty One

Dia menambahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terkait penambangan batu andesit di Desa Wadas juga sudah dipenuhi oleh pihak pelaksana.

“Tidak ada masalah di sini yang dilanggar,” ujar Menko Polhukam menegaskan.

Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh berbagai informasi dan tayangan yang beredar di media sosial mengenai situasi di Wadas. ***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Instagram ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah