Layanan Kapal Jenazah Gratis untuk Warga Kepulauan Seribu yang Tinggal di Jakarta

- 31 Januari 2022, 21:58 WIB
Warga ber-KTP Kepulauan Seribu bisa mendapatkan pelayanan kapal jenazah Praja Jempana Antaka XI gratis
Warga ber-KTP Kepulauan Seribu bisa mendapatkan pelayanan kapal jenazah Praja Jempana Antaka XI gratis /Humas Kepulauan Seribu/

WNC, Jakarta - Fasilitas pelayanan kapal jenazah gratis diberikan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu untuk warga Jakarta dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kepulauan Seribu.

Kapal jenazah dengan nama Praja Jempana Antaka XI ini akan melayani warga yang meninggal di Jakarta dan akan dimakamkan di Kepulauan Seribu.

“Jadi layanan ini sifatnya gratis khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, yang meninggal dunia di daratan Jakarta dan dimakamkan di wilayah Kepulauan Seribu," kata Kepala Sub Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Kepulauan Seribu, Badri, di Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Baca Juga: Beberapa Hari Lagi Asteroid 2022 AA Melintasi Bumi. Apa yang Akan Terjadi?

Praja Jempana Antaka XI sendiri merupakan aspirasi masyarakat sejak lama dan baru Desember 2021 bisa diwujudkan.

Pemkab Kepulauan Seribu sudah mengoperasikan Kapal Jenazah itu sejak Rabu (26/1) untuk melayani pemberangkatan jenazah warga RT006/RW02 Pulau Kelapa, dari Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara dan dikebumikan di pulau.

Badri menjelaskan, warga lainnya yang membutuhkan layanan kapal jenazah, cukup membawa fotokopi KTP Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Puluhan Ribu Butir Telur Dimusnahkan Satpol PP Kalimantan Barat. Kenapa?

Lantas membuat surat permohonan ke pihak kelurahan atau kecamatan sesuai Surat Edaran Bupati Kepulauan Seribu Nomor 356 Tahun 2019, tentang Pemakaian Kapal untuk Mengantar Jenazah.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x