WNC, Pontianak - Sedikitnya 38.800 butir telur hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat dimusnahkan.
Kepala Satpol PP Kalimantan Barat Antonius Rawing mengatakan bahwa telur-telur itu adalah barang ilegal asal Jawa Timur hasil penertiban dari salah satu pemasok telur di provinsi itu.
"38.880 butir telur ini merupakan telur bebek yang diasinkan dan telur ayam Arab yang merupakan hasil penertiban dari salah satu pergudangan yang ada di Pontianak," kata Antonius di Pontianak, Senin 31 Januari 2022.
Baca Juga: Jalani Tradisi Pembaretan, 28 Bintara Remaja Sujud Syukur di Depan Gerbang Polres Wonogiri
Penyitaan telur tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti dengan menuju ke lokasi salah satu komplek pergudangan.
Dan dalam pemeriksaan terhadap pemilik, ternyata pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, Satpol PP menyita telur tersebut dan memusnahkannya.
"Ada dua jenis, yaitu telur ayam Arab dan telur asin semuanya berjumlah 38.880 butir. Temuan pertama kemarin 12.000 butir juga sudah dimusnahkan," tuturnya.
Baca Juga: Dilanda Suhu Dingin Ekstrem, Iguana di Florida - AS Berjatuhan dari Pohon
Dia berharap masyarakat bisa melakukan bisnis secara legal sehingga tidak mengalami kerugian akibat dirazia petugas.