Namun dalam pelaksanaannya di lapangan masih saja ditemui masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan ilegal, yang dapat mengakibatkan kerusakan alam.
"Ini salah satu upaya dalam rangka penertiban terhadap penambang emas ilegal atau galian B guna memelihara pelestarian kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," katanya.***