Heboh Fenomena NFT. Kemendagri Ingatkan Bahaya Jual Foto Selfie dengan KTP-el

- 16 Januari 2022, 23:13 WIB
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea
Ilustrasi KTP - Heboh foto selfie dengan memegang KTP dijual menjadi NFT di OpenSea /Antara Foto

WNC, Jakarta - Beberapa hari terakhir masyarakat dihebohkan dengan sosok pemuda bernama Ghozali yang sukses berbisnis Non-Fungiable Token (NFT) hingga miliaran rupiah.

Melalui platform OpenSea, Ghozali menjual produk NFT berupa foto selfie dirinya. Yang ternyata banyak diminati.

Dengan nama akun Ghozali Everyday, foto Ghozali dijual dengan harga bervariasi dari harga  0,13 Ethereum atau sekitar Rp 6 juta hingga 0,7 Ethereum atau sekitar Rp 31 juta.

Dan dari penjualan yang berlangsung sejak empat tahun lalu, Ghozali pun berubah menjadi seorang miliarder baru.

Baca Juga: Kementerian Agama Menghentikan Sementara Penerbangan Jamaah Umroh, Menyusul Meningkatnya Kasus Omicron

Kesuksesan Ghozali inipun menarik minat banyak pihak untuk mengikuti langkahnya.

Sehingga kemudian terjadi peningkatan pengguna OpenSea. Di mana mereka menjual berbagai hal, mulai dari makanan, foto hingga foto KTP elektronik atau KTP-el.

Nah terkait foto selfie bersama dokumen KTP-el ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengingatkan bahayanya.

Dalam keterangannya yang dikutip dari Antara pada Minggu 16 Januari 2022, Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

Baca Juga: YouTube Musik Promosikan Single Tebaru Stephanie Poetri di Billboard NYC Times Square, AS

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," kata Zudan dalam keterangannya.

Hal ini karena data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online).

Karenanya Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

Baca Juga: Waduh! Selebgram Cantik asal Palembang Ternyata Residivis Investasi Bodong, Hukuman Pidana 4 Tahun Menanti

"Pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Zudan.

Baca Juga: Serangan Harimau Sumatera Bikin Resah, Tim BKSDA Bengkulu Siapkan Meriam Khusus

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjualbelikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x