Pandemi Belum Usai, Menpan RB Terbitkan SE untuk Batasi ASN Pergi ke Luar Negeri

- 13 Januari 2022, 22:10 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Terbitkan Surat Edaran untuk membatasi ASN yang akan ke luar negeri
Menpan RB Tjahjo Kumolo, Terbitkan Surat Edaran untuk membatasi ASN yang akan ke luar negeri /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

WNC, Jakarta - Masa pandemi yang masih belum benar-benar usai mendorong pemerintah untuk berupaya terus menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu upaya itu dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022.

SE ini berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Seorang Pria Bersenjata Tantang Belasan Polisi yang Sedang Apel Siaga di Halaman Mapolres Lumajang

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, pada Kamis 13 Januari 2022, pegawai ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri, dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19.

Kalaupun harus pergi ke luar negeri, haruslah karena urusan dinas. Dan untuk itu harus ada surat tugas yang telah ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan tinggi di lingkunan instansinya.

Baca Juga: Tampil Gagah. Presiden Jokowi Tinjau Infrastruktur MotoGP 2022 Mandalika Sambil Naik Motor Custom

"Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan," kata Tjahjo dalam SE tersebut.

Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x