Gibran Tanggapi Laporan ke KPK : “Dibuktikan Sik, Nek Aku Salah Cekelen, Penak to !“

- 12 Januari 2022, 09:03 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. /Antara

WNC - SOLO – Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka siap ditangkap jika terbukti bersalah.

Itu disampaikan Gibran menanggapi pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan KKN relasi bisnis dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: ‘Dokter Spesialis Bedah Kandungan’ Priyono Broto Atmojo Diringkus Aparat Polres Sukoharjo, Diduga Tipu CPNS

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," kata Gibran, dilansir WNC dari Antara di Solo, Selasa, 11 Januari 2022.

Ia meminta tuduhan tersebut dibuktikan terlebih dahulu. Jika dirinya memang salah detik itu juga ditangkap tidak apa-apa.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengomunikasikannya.

Baca Juga: Pekan ini Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Garuda Indonesia akan Diekspose Kejaksaan Agung

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," katanya.

Meski demikian, ia enggan melaporkan balik Ubedilah ke kepolisian terkait tuduhan tersebut.

"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, terkait dugaan KKN yang bermula  pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp7,9 triliun.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di PT Pegadaian Persero

Namun dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," katanya.

Ia mengatakan dugaan KKN tersebut terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Alasan Kuat Bahlil Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi di Pemilu 2024

Pada saat itu, dikatakannya, anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp92 miliar.

"Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," katanya.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah