Banyak Pemilik Kendaraan Menunggak Pajak, DPRD: Jateng Kehilangan Rp932 Miliar Pendapatan

- 8 Januari 2022, 19:27 WIB
Foto Ilustrasi warga Jakarta menunjukkan STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor/
Foto Ilustrasi warga Jakarta menunjukkan STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor/ /Rosa Panggabean/Antara

WNC - SEMARANG – Tunggakan pajak termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak tertagih selama 2021 di Jawa Tengah mencapai Rp932 miliar.

DPRD setempat menyebut, tingginya tunggakan pajak ini mengakibatkan realisasi pendapatan provinsi (Jateng) berada di bawah rata-rata nasional.

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sukirman dalam siaran pers di Semarang, Jumat, 7 Januari 2022, mengatakan, Realisasi pendapatan Jawa Tengah di 2021 berdasarkan data Kemendagri sebesar 96,91 persen.

Baca Juga: Haimau Sumatera Teror Warga Mukomuko, Sering Memangsa Hewan Ternak termasuk Sapi

Capaian itu masih di bawah rata-rata nasional sebesar 97,91 persen. Dia mengatakan, tingginya penerimaan pajak yang tidak tertagih itu salah satunya dipicu banyaknya tunggakan di sektor pajak kendaraan.

"Pajak daerah yang tidak tertagih sebesar itu sangat disayangkan," kata politikus PKB tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta penguatan perangkat agar ke depan tidak terulang kembali. Ia juga menilai perlu diberikan penghargaan bagi para wajib pajak yang disiplin membayar pajak.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Pencurian LPG dengan Tersangka ‘Jaka Sembung Bawa Golok’ alias Penderita Gangguan Jiwa

"Kalau perlu penarikan pajak dari pintu ke pintu serta kreativitas lainnya juga dilakukan," katanya.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah