Izin-izin tersebut dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja dan ditelantarkan. Selanjutnya ketiga, kata Jokowi, untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare hari ini juga dicabut.
“Dari luasan itu, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum," ujar Presiden pula.
Menurut Presiden, pembenahan dan penertiban izin usaha tersebut adalah perbaikan integral dari perbaikan tata kelola izin pertambangan, kehutanan, dan perizinan lainnya.
Baca Juga: Marak Soal Boneka Arwah, Muhammadiyah : Secara Sains dan Ilmu Agama Mustahil serta Tak Masuk Akal
"Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan kami cabut," kata Presiden menegaskan.
Pemerintah, kata Presiden, terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.***