Darurat Kekerasan Seksual, Presiden Jokowi Dorong Pengesahan RUU TPKS Segera Disahkan

- 5 Januari 2022, 10:58 WIB
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022).
Presiden Joko Widodo dalam keterangannya terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (4/1/2022). /ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/am.

Ada empat bentuk kekerasan seksual diatur dalam naskah terbaru RUU TPKS, pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Sebelum bernama RUU TPKS, RUU tersebut bernama Penghapusan Kekerasan Seksual namun kemudian diubah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada September 2021.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x