Omicron! Karantina Wajib bagi Pendatang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Minta tidak ada Kasus Dispensasi

- 4 Januari 2022, 06:00 WIB
Arsip foto - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021).
Arsip foto - Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). /Fauzan/rwa./ANTARA FOTO/

Jokowi meminta seluruh jajaran, termasuk Badan Intelijen Negara dan Polri, mengawasi secara maksimal pelaksanaan karantina.

“Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” kata dia.

Baca Juga: Si Jago Merah Ngamuk 3 Rumah Terbakar, Diduga Berasal dari Lemparan Benda Misterius

Ia juga meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Hingga Senin ini, total sudah 281 juta dosis vaksin didistribusikan ke masyarakat.

 “Kita harapkan terus kejar sesuai target, sehingga segera kita bisa menyelesaikan baik vaksin dosis satu maupun dosis dua, karena stok vaksin yang kita terima betul-betul pada posisi melimpah,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x