Dikatakan, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Dirjend Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika pasokan batu bara di dalam negeri tersendat, akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum hingga industri.
Baca Juga: Gerombolan Pemuda Mabuk Serang Anggota TNI dan Polri yang Bertugas Mengamankan Malam Tahun Baru
Apabila larangan ekspor tidak dilakukan, dikhawatirkan menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.
"Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Jika pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.
Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan pengusaha batu bara terus memenuhi komitmennya memasok ke PLN.
Namun, realisasi setiap bulan di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.***