10 Juta Pelanggan PLN Terancam Pemadaman , Presiden Wajibkan Perusahaan Batu Bara Penuhi Kebutuhn Lokal

- 4 Januari 2022, 05:00 WIB
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). /Syifa Yulinnas/rwa./ANTARA FOTO/

WNC - JAKARTA – Perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Presiden Joko Widodo pun mengatakan, sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

“Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.

Menurut presiden, setiap perusahaan, baik swasta, BUMN yang bergerak di pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam lainnya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Baca Juga: 24 Oknum Jaksa Dipecat, Kejagung Beri Hukuman Disiplin terhadap 209 Pegawai Kejaksaan di Indonesia

Presiden mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri, ia memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Dikatsar Menwa UNS Dinyatakan P21, Polresta limpahkan 2 tersangka ke Kejaksaan

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x