Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung Harus Dihukum Berat, PBNU : Kebiri! itu Tindakan Keji

- 11 Desember 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi. Kasus pemerkosaan di bandung dilakukan oknum guru pesantren membuat semua pihak geram. Hingga meminta aparat hukum untuk memberikan hukumam kebiri.
Ilustrasi. Kasus pemerkosaan di bandung dilakukan oknum guru pesantren membuat semua pihak geram. Hingga meminta aparat hukum untuk memberikan hukumam kebiri. /Antara/Antaranews.com/


WNC - JAKARTA - Kasus pemerkosaan 12 santriwati menyita perhatian banyak pihak, betapa tidak belasan anak dberusia dibawah umur dipaksa hingga melahirkan seorang anak.

Tindakan oknum guru pesantren Herry Wirawan tersebut, membuat semua orang ramai membicarakan tindakan keji tersebut.

Seperti halnya, Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini. Ia meminta pelaku pemerkosa santri di Kota Bandung, Herry Wirawan (HW) dihukum seberat-beratnya bahkan hingga dikebiri demi mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tindakan dilakukan HW harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merenggut masa depan korban," ujar Helmy dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: Diduga Cabuli Belasan Santri, Sosok Oknum Guru Pesantren Menghiasi Media Sosial, Korban ada yang Melahirkan

Pihaknya menyebut, kejajatan pemerkosaan dilakukan HW sangat biadab, bahkan jauh dari ajaran pesantren. Ia diketahui telah memperkosa 12 santri, bahkan ada laporan menyebut total korbannya mencapai 21 orang.

Tradisi pesantren, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara HW justru memberikan contoh tindakan asusila.

"Mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri, menindak tegas perbuatan pelaku. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata dia.

Baca Juga: Begini Awal Mula Terkuaknya Kasus Oknum Guru Pesantren, dari Apartemen hingga Diajak Main ke Hotel

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah