Melecehkan 3 Mahasiswinya Melalui Whatsapp, Oknum Dosen Unsri Terancam Pidana 12 Tahun

- 11 Desember 2021, 15:08 WIB
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun atas kasus pelecehan seksual kepada 3 mahasiswinya.
Dosen Unsri terancam pidana 12 tahun atas kasus pelecehan seksual kepada 3 mahasiswinya. /Antara / Antaranews.com/


WNC - SUMATRA SELATAN - Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap 3 mahasiswinya.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang - undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dikenakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel kepada oknum dosen berinisial R berstatus sebagai tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Jumat, 10 Desember 2021 mengatakan pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup.

Alat bukti diamankam berupa tiga unit hp milik korban, satu unit hp milik R, dan satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat via whatsapp.

Baca Juga: Pesona dan Keunikan Obyek Wisata Danau Limboto, Ada Sumber Alam yang Mengeluarkan Air Panas

"Alat bukti sudah cukup. Salah satu bukti utama yaitu nomor telepon yang digunakan tersangka. Itu benar adalah miliknya (tersangka). Diketahui setelah penyidik bekerja sama dengan pihak
penyedia jaringan telekomunikasi," kata dia.

Dari hasil penyudukan, didukung alat bukti tersebut, maka dapat diketahui tersangka mengirim pesan singkat mengandung muatan pornografi.

"Selama penyidikan tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tapi penyidik sudah memiliki alat bukti cukup," ujarnya.

Isi pesan singkat tersangka R mengajak korban melakukan panggilan vidio seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban dengan maksud meluapkan nafsunya.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah