"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres, sebagaimana dikutip WNC dari situs Antaranews.com.
Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Sekretariat Menwa Ditutup, Hingga Menghentikan Kegiatan Fisik, Dalam dan Luar Kampus
"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," imbuh Kapolres.
Kedua mahasiswa statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan statusnya sebagai tersangka.
Korban Gilang tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.
Baca Juga: Ormawa Menwa Resmi Dibekukan, Buntut Panjang Kematian Mahasiswa UNS
Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10).
Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima langkah Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.
MenwaBaca Juga: Kasus Menwa UNS, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan