WNC - SOLO - Dua orang ditetapkan tersangka, dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa UNS Surakarta saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu 24 Oktober 2021.
Setelah melalui proses panjang, mengumpulkan beberapa barang bukti, hingga saksi-saksi, Polisi menetapkan NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, sebagai tersangka kasus tersebut.
View this post on Instagram
Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, menyampaikan penetapan tersangka dengan mendasar pada tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta, Profesor Jamal Wiwoho.
Kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama melakukan dugaan penganiayan terhadap korban, hingga menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Berunjuk Rasa Tuntut Pembubaran Menwa