Polisi Menetapkan Dua Panitia Diklatsar UNS Asal Wonogiri dan Pati Tersangka Penyebab Meninggalnya Gilang

- 5 November 2021, 18:41 WIB
Konferensi pers digelar Polresta Surakarta, penetapan dua tersangka kasus mahasiswa meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS Surakarta, Jumat 04 November 2021.
Konferensi pers digelar Polresta Surakarta, penetapan dua tersangka kasus mahasiswa meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS Surakarta, Jumat 04 November 2021. /Antara/

WNC - SOLO - Dua orang ditetapkan tersangka, dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa UNS Surakarta saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu 24 Oktober 2021.

Setelah melalui proses panjang, mengumpulkan beberapa barang bukti, hingga saksi-saksi, Polisi menetapkan NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, sebagai tersangka kasus tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Polresta Surakarta (@polrestasurakarta)

 

Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, menyampaikan penetapan tersangka dengan mendasar pada tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

Baca Juga: Alumni UNS Ungkap Istilah Penyiksaan Diklatsar Menwa, Salah satunya ‘Kipas Asmara’ Tamparan Bolak-balik

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta, Profesor Jamal Wiwoho.

Kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama melakukan dugaan penganiayan terhadap korban, hingga menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Berunjuk Rasa Tuntut Pembubaran Menwa

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x