Jokowi Keluarkan Larangan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Baku CPO, Berikut Alasannya

23 April 2022, 06:00 WIB
Presiden Jokowi nyatakan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. /tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

WNC – JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya, berlaku mulai Kamis, 28 April 2022.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, setelah memimpin rapat bersama jajaran menteri, membahas pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

"Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, dikutip WNC dari Antara, Jumat, 22 April 2022.

Presiden berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Prihatin, Beteng Bersejarah Bekas Keraton Kartasura Dirobohkan Warga

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," kata Kepala Negara.

Dikatakan, kenaikan harga dan kelangkaan stok minyak goreng di pasaran terjadi sejak akhir 2021. Pemerintah sempat melakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah telah berusaha mengendalikan harga melalui Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 26 Januari berupa penetapan HET Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk premium.

Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Horoskop CAPRICORN Minggu Ini (19 – 26 April 2022); Hibungan Cinta Pemula Berpotensi Terjadi Ketegangan

Terkait persoalan minyak goreng, Kejaksaan Agung pun telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler