IWW, Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng, Mendag Dukung Penegakan Hukum

- 19 April 2022, 22:41 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi /Dok/ Humas Kemendag

WNC- JAKARTA–Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.

Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kemendag IWW, sebagai tersangka dalam konferensi pers Kejagung di Jakarta pada, Selasa 19 April 2022.

"Kemendag mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kemendag juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag melalui siaran pers Kemendag.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Pencuri Motor Diamankan Unit Reskrim Polsek Kartasura Sukoharjo

Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung," tegas Mendag.

Baca Juga: Sepeda Motor Misterius Bikin Resah Warga Kampung di Sukoharjo, 2 Hari Teronggok di Depan Rumah Kosong

Karena, lanjut Lutfi, tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: kemendag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x