Polemik Logo Label Halal Baru, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Beri Tanggapan

14 Maret 2022, 17:12 WIB
Logo Halal Indonesia yang dirilis BPJPH Kemenag /Dok/ Kemenag

WNC- JAKARTA- Polemik logo Halal Indonesia yang luas jadi perbincangan publik setelah dirilis mendapat tangapan dari anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Tholabi Kharlie.

Label berupa tulisan arab berbunyi ‘Halal’ yang didesain membentuk gunungan wayang dengan corak surjan serta disertai logotype ‘Halal Indonesia’ ini baru saja dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

Dikutip dari laman Kemenag, label baru ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022. Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika.

Baca Juga: Latihan Pengendalian Massa Unjuk Rasa Anarkis, Polres Sukoharjo Kerahkan Dalmas

"Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin 14 Maret 2022

Sedangkan logo halal yang lama, lanjut pria yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca.

"Dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla'i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut. Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha', huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat," ujarnya.

Baca Juga: Catat, Toilet Bersih Bukan Jaminan Bebas Penyakit dari Kontaminasi Tinja, Ini 5 Jalur Penularannya

Tholabi yang juga anggota Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten ini mengakui, untuk ukuran khat Kufi yang ideal, logo Halal Indonesia itu memang kurang sempurna.

Menurutnya, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH Kemenag untuk semakin masif mensosialisasikan hal itu kepada masyarakat secara luas.

"Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini," saran Tholabi.

Baca Juga: Tim Indonesia Optimis Berlaga di All England 2022, Turnamen Bulutangkis Tertua dan Paling Bergengsi

Tholabi juga menjelaskan adanya perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Hal itu menurutnya menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.

"Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik," sebut Tholabi.

Peran MUI, kata Tholabi, tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk. Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal.

Baca Juga: Sinopsis Film Tracers Bioskop Trans TV, Pengantar Pesan Ahli Parkour Terancam Dibunuh Temannya Sendiri

"Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk," tegasnya.

Ia menyebutkan, dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja.

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," tegas pengajar Hukum Tata Negara ini.

Baca Juga: Swalayan di Wonogiri Jual Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu, Tetapi Harus Beli Komoditas Lain Seharga Rp25 Ribu

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini optimistis keberadaan BPJPH yang berpijak pada UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta UU No 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mendorong industri halal akan besar di Indonesia.

"Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik," tandasnya.***

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler