Mencengangkan! Sepanjang Januari 2022, 90 Ribu Pelanggaran Tercatat dalam Penerapan ETLE di Jawa Tengah

4 Februari 2022, 18:56 WIB
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryonagoro menjelaskan mekanisme ETLE /Dok Humas Polda Jateng/

WNC, Semarang - Sedikitnya 90.524 pelanggaran lalu lintas terekam menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per Januari 2022. Itu artinya penerapan ETLE oleh Polda Jateng berjalan efektif.

Direktorat lalu lintas Polda Jateng sendiri telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang.

Baca Juga: Gelar Atraksi Barongsai yang Sebabkan Kerumunan, Mal Festival Citylink Disegel

Pada para tamunya, Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

“Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi,” kata Kombes Agus saat memberikan paparan Jumat (4/2) siang.

Dijelaskan pula,  pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.

Baca Juga: Beredar Video WNA Ukraina Kabur dari Mobil ''Bule Interpol', Kapolda Bali Sebut Bukan Polisi Internsional

Kombes Agus membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

“Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun  pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap dia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak, adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kami sangat berterimakasih atas adanya ETLE. Kami sangat merasakan dampaknya, pendapatan pajak kendaraan di Bulan Januari yang targetnya 386 miliar, sekarang malah tercapai 487 miliar. Ini tercapai 115 persen. Alhamdulilah naik 15 persen dari target,” kata  PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu

Baca Juga: Panas! Antisipasi Serangan Rusia ke Ukraina, Pasukan Terjun Payung AS Diberangkatkan ke Eropa Timur

Dengan dampak baik ini, maka pihaknya akan terus mengembangkan sistem yang ada bersama pihak terkait. Tujuannya untuk mengejar ketaatan pembayaran pajak kendaraan

“Di situ kan ketika terekam pelanggaran, juga terdapat siapa saja yang belum bayar pajak kendaraan,” ungkapnya

Sementara Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja

“Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja. Ini luar biasa terobosannya,” kata Jahja.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: Humas Polda Jateng

Tags

Terkini

Terpopuler