Gibran Rakabuming Belum Dipanggil KPK, Ubedilah Badrun Bawa Bukti Baru Terkait Pelaporan 2 Anak Jokowi

28 Januari 2022, 09:22 WIB
Tangkaplayar video ; Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun./ /Instagram @ubedilahbadrun.official

WNC - JAKARTA –  Dosen UNJ, Ubedilah Badrun dikabarkan membawa bukti baru terkait dugaan KKN dua putera Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Gibran sendiri mengaku hingga saat ini belum ada panggilan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sama sekali.

"Belum (ada panggilan)," ucapnya, dilansirr WNC melalui Pikiran Rakyat, Jumar, 28 Januari 2022.

Setiap kali ditanya wartawan terkait pelaporan Ubedilah, tanggapan Wali Kota Solo tersebut tidak berubah. Gibran Rakabuming Raka tetap santai dan tak ambil pusing.

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Gugur di Papua, Beredar Video Pengakuan Kelompok Arnold Duskacu sebagai Pelaku Penembakan

“Silahkan diteruskan (laporannya) saja,” katanya.

Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan mengikuti proses yang ada. Diapun mempersilahkan proses hukum dijalankan sesuai prosedur yang ada.  

"Ya silakan, berproses aja ya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Berita Surakarta, Jumat, 28 Januari 2022.

Ubedilah Badrun sendiri dikabaarkan melanjutkan pelaporannya dengan membawa sejumlah bukti baru yang diserahkan ke KPK.

Baca Juga: Ricuh, Aksi Unjuk Rasa Ribuan Massa GMBI di Depan Markas Polda Jabar Dibubarkan Aparat

Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Januari 2022.

Pemanggilan KPK terhadap aktivis '98 tersebut guna dimintai klarifikasi atas laporannya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan indikasi KKN 2 putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Tidak hanya memenuhi panggilan, dia bahkan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi laporannya itu.

Penyerahan dokumen tambahan tersebut dilakukan, untuk memperkuat apa yang disampaikan oleh Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Motor Tabrak Warung, Anggota Satresnarkoba Polres Karanganyar Meninggal Saat Kejar Pengedar Narkoba

Dia pun sepenuhnya yakin kepada KPK bahwa akan memproses laporannya itu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan UU.

Menurut Ubedilah, KPK harus menegakkan hukum berdasarkan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.

Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga tetap menegakkan asas praduga tak bersalah.***

Artikel ini telah tayang di portal Pikiran Rakyat dengan judul ; Ubedilah Badrun Bawa Bukti Baru ke KPK terkait Pelaaporan 2 Anak Jokowi, Gibran Rakabuming Beri Respons

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler