WNC - BEKASI- Beredar kabar santer di media sosial, Pejabat Tinggi di Kota Bekasi berinisial RE tekena OTT (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 5 Januari 2022.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri,membenarkan kabar tersebut. Menurut Ali Fikri, ada beberapa pihak ditangkap. Tetapi semua masih dalam pemeriksaan.
"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," ujar Ali Fikri, dilansi WNC mealui Antara, Rabu.
KPK belum menginformasikan secara terperinci di wilayahnya mana tepatnya operasi tangkap tangan tersebut.
Baca Juga: UMY Investigasi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Mahasiswa terhadap Mahasiswi
Selain itu, KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut nama para pihak yang telah ditangkap. Detail kasus terkait OTT dugaan tindak pidana korupsi di Bekasi itu pun belum disampaikan oleh KPK.
Namun, para pihak yang ditangkap dan diamankan itu telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya, mereka akan dimintai keterangan.
"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," kata Ali Fikri.
Baca Juga: 10 Siswa SMK di Semarang Aniaya Junior dengan 140 Tamparan, Semua Terduga Pelaku Ditangkap Polisi
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ucap Ali Fikri.
Terkait dengan perkembangan OTT itu, dia mengatakan bahwa KPK akan segera menginformasikannya lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali Fikri.***