10 Juta Pelanggan PLN Terancam Pemadaman , Presiden Wajibkan Perusahaan Batu Bara Penuhi Kebutuhn Lokal

4 Januari 2022, 05:00 WIB
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). /Syifa Yulinnas/rwa./ANTARA FOTO/

WNC - JAKARTA – Perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).

Presiden Joko Widodo pun mengatakan, sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN.

“Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.

Menurut presiden, setiap perusahaan, baik swasta, BUMN yang bergerak di pertambangan, perkebunan dan pengolahan sumber daya alam lainnya wajib memprioritaskan kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Baca Juga: 24 Oknum Jaksa Dipecat, Kejagung Beri Hukuman Disiplin terhadap 209 Pegawai Kejaksaan di Indonesia

Presiden mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri, ia memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Dikatsar Menwa UNS Dinyatakan P21, Polresta limpahkan 2 tersangka ke Kejaksaan

Dikatakan, sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.

Dirjend Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika pasokan batu bara di dalam negeri tersendat, akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum hingga industri.

Baca Juga: Gerombolan Pemuda Mabuk Serang Anggota TNI dan Polri yang Bertugas Mengamankan Malam Tahun Baru

Apabila larangan ekspor tidak dilakukan, dikhawatirkan menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.

"Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Jika pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," ujar Ridwan.

Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan pengusaha batu bara terus memenuhi komitmennya memasok ke PLN.

 Baca Juga: Pemeriksaan Bahar bin Smith Dijadwalkan Pekan Depan, Polri Sudah Periksa 13 Saksi Pelapor dan 21 Saksi Ahli

Namun, realisasi setiap bulan di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler