Polisi Menetapkan Dua Panitia Diklatsar UNS Asal Wonogiri dan Pati Tersangka Penyebab Meninggalnya Gilang

5 November 2021, 18:41 WIB
Konferensi pers digelar Polresta Surakarta, penetapan dua tersangka kasus mahasiswa meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS Surakarta, Jumat 04 November 2021. /Antara/

WNC - SOLO - Dua orang ditetapkan tersangka, dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra (21) mahasiswa UNS Surakarta saat mengikuti Diklatsar Menwa, Minggu 24 Oktober 2021.

Setelah melalui proses panjang, mengumpulkan beberapa barang bukti, hingga saksi-saksi, Polisi menetapkan NFM (20), warga Kabupaten Pati, dan FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, sebagai tersangka kasus tersebut.

 

Kepala Polresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, menyampaikan penetapan tersangka dengan mendasar pada tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

Baca Juga: Alumni UNS Ungkap Istilah Penyiksaan Diklatsar Menwa, Salah satunya ‘Kipas Asmara’ Tamparan Bolak-balik

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat ini, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menetapkan tersangka terkait kegiatan menyebabkan Gilang Endy Saputra, meninggal dunia," kata Kapolres, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dan Rektor UNS Surakarta, Profesor Jamal Wiwoho.

Kedua tersangka terlibat tindak pidana secara bersama melakukan dugaan penganiayan terhadap korban, hingga menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Berunjuk Rasa Tuntut Pembubaran Menwa

"Atau karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, terjadi di kampus UNS, pada Sabtu (23/10) mulai pukul 06.00 WIB hingga Minggu (24/10), pukul 22.00 WIB," kata Kapolres, sebagaimana dikutip WNC dari situs Antaranews.com.

Hal tersebut dimaksud, kata Kapolres, dalam pasal 351 ayat 3 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 359 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Sekretariat Menwa Ditutup, Hingga Menghentikan Kegiatan Fisik, Dalam dan Luar Kampus

"Masing-masing tersangka ini, diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong kepada korban," imbuh Kapolres.

Kedua mahasiswa statusnya sebagai panitia Diklatsar Menwa UNS langsung dijemput paksa di Jebres Solo, oleh penyidik, untuk dilakukan pemeriksaan statusnya sebagai tersangka.

Korban Gilang tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter jaga, di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, pada Minggu (24/10), sekitar pukul 22.05 WIB, setelah mengikuti Diklatsar Menwa UNS.

Baca Juga: Ormawa Menwa Resmi Dibekukan, Buntut Panjang Kematian Mahasiswa UNS

Tim penyidik Polresta Surakarta kemudian melakukan gelar perkara dengan meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan perkara tersebut, pada Senin, (25/10).

Sementara Rektor UNS Profesor Jamal Wiwoho mengatakan menerima langkah Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang tersangka. UNS menyerahkan proses hukum berlaku dan akan tetap memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.

MenwaBaca Juga: Kasus Menwa UNS, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan

Menurut Jamal penetapan tersangka tersebut musibah bagi UNS. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah dan akan memberikan pendampingan mahasiswa (tersangka). (Panca/***)

 

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler